Apa Hukum Perdebatan dalam Islam?
Oleh Syaikh Muhaddits Sulaiman bin Nashir al-‘Ulwan hafizhahullah
Pertanyaan:
Apa hukum munazharah (perdebatan yang ilmiah)?
Jawaban:
Munazharah (perdebatan yang ilmiah) dibenarkan asalkan syarat-syarat perdebatan yang ilmiah dan syarat-syarat kapasitas pelaku debat semuanya terpenuhi.
Adapun syarat-syarat perdebatan yang ilmiah adalah:
Kemudian syarat-syarat bagi orang-orang yang melakukan perdebatan yang ilmiah adalah:
Perdebatan yang ilmiah tidak diperlukan kepada setiap orang yang menyelisihi dikarenakan ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'an hu tidaklah berdebat, namun beliau mengutus Ibnu ’Abbas radhiallahu 'an huma. Begitu juga, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ibnul Qayyim tidaklah berdebat.
Sumber: https://t.me/AlalwanD/215
Penerjemah: M. Febby Angga

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Perdebatan dalam Islam?"