Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Perdebatan dalam Islam?

Oleh Syaikh Muhaddits Sulaiman bin Nashir al-‘Ulwan hafizhahullah

Pertanyaan:

Apa hukum munazharah (perdebatan yang ilmiah)?

Jawaban:

Munazharah (perdebatan yang ilmiah) dibenarkan asalkan syarat-syarat perdebatan yang ilmiah dan syarat-syarat kapasitas pelaku debat semuanya terpenuhi.

Adapun syarat-syarat perdebatan yang ilmiah adalah:

1. Ketika dilakukan, maka bahayanya tidak lebih besar dibanding manfaatnya.
2. Tidak boleh disaksikan oleh seluruh masyarakat.

Kemudian syarat-syarat bagi orang-orang yang melakukan perdebatan yang ilmiah adalah:

1. Mempunyai ilmu dan cabang dari ilmu adalah rasa tenang, pengertian yang dalam, serta kesabaran.
2. Mempunyai hati yang kuat.
3. Dapat dengan cepat menghadirkan argumen serta dalil atau hujah.

Perdebatan yang ilmiah tidak diperlukan kepada setiap orang yang menyelisihi dikarenakan ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'an hu tidaklah berdebat, namun beliau mengutus Ibnu ’Abbas radhiallahu 'an huma. Begitu juga, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ibnul Qayyim tidaklah berdebat.

Sumber: https://t.me/AlalwanD/215

Penerjemah: M. Febby Angga

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Perdebatan dalam Islam?"