Hukum Salaman dengan Orang Kafir

Oleh Syaikh Abu Humam al-Atsari rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum salaman dengan orang kafir?
Jawaban:
Sesungguhnya salaman dengan orang kafir, baik kafir dzimmi atau pun kafir harbi, hukumnya makruh.
Imam Ahmad rahimahullah ditanya tentang hukum salaman dengan Ahludz Dzimmah, maka beliau memakruhkannya.
Hal ini karena Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman,
يا أيها الذين آمنوا إنما المشركون نجس
“Wahai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.”
Tentang ini para ulama rahimahumullah telah berbeda pendapat tentang status kenajisan orang-orang kafir. Jumhur ulama berpendapat bahwa kenajisan mereka adalah secara makna dengan dalil bolehnya menikah dengan perempuan Ahlul Kitab. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa kenajisan mereka adalah secara fisik (yaitu badan mereka adalah najis, pent).
Tentang ayat, “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis,” al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata,
لا تصافحوهم فمن صافحهم فليتوضىء
“Jangan bersalaman dengan mereka. Barang siapa bersalaman dengan mereka, maka berwudulah.”
Wallahu Tabaraka wa Ta’ala a‘lam.
Penerjemah: Hudzaifah al-Jawi
Posting Komentar untuk "Hukum Salaman dengan Orang Kafir"