Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Rokok dan Menjualbelikannya?

1. Fatwa Syaikh Mujahid Abu Syu‘aib Thalhah al-Musayyar hafizhahullah

Pertanyaan:

As-salamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Syaikh, apa hukum rokok dan apa hukum menjualbelikannya?

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Rokok termasuk ke dalam al-khabaits (benda yang buruk) yang membahayakan. Hukum mengisapnya dan hukum menjualbelikannya adalah haram.

Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman,

ﻭَﻳُﺤَﺮِّﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢُ ﺍﻟْﺨَﺒَﺎﺋِﺚ

“Serta diharamkan bagi mereka al-khabaits.” (QS. al-A‘raf: 157)

Allah Subhanahu wa Ta‘ala juga berfirman,

ولا تعاونوا على الإثم والعدوان

“Dan janganlah saling tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. al-Ma‘idah: 2)

2. Fatwa Syaikh Abu Bashir ath-Tharthusi hafizhahullah

Pertanyaan:

Apa hukum rokok dan apa hukum jual beli rokok?

Jawaban:

Al hamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Semua dokter di muka bumi telah sepakat bahwa rokok itu berbahaya, yaitu berbahaya bagi perokok dan bagi mereka yang duduk dekat dengan perokok. Ia sama sekali tidak bermanfaat, murni berisi bahaya, dan tidak ada yang mendebat hal ini, kecuali karena sombongnya pengikut hawa nafsu!

Adapun Islam datang mengharamkan setiap sesuatu yang berbahaya, maka wajib untuk menolak dan meninggalkan segala mara bahaya tersebut.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjadi kaidah dari kaidah-kaidah fikih Islam,

ﻻَ ﺿَﺮَﺭَ ﻭَﻻَ ﺿِﺮَﺍﺭ

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.”

Oleh karena itu, maka diketahui secara pasti haramnya rokok serta merokok dan haramnya menanamnya, memanennya, membuatnya, menperdagangkannya, serta mengiklankannya.

Wallahu Ta‘ala a‘lam.

Semarang, 4 Agustus 2021

Sumber:
1. https://t.me/talha43/1737
2. http://muwahhidin.site/hukum-rokok-dan-jual-beli-rokok.xhtml

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Rokok dan Menjualbelikannya?"