Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lupa 1 Rakaat dan Telah Meninggalkan Masjid, Maka Bagaimana?

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Jika seseorang meninggalkan satu rakaat salat entah karena tidak tahu atau lupa, kemudian ia keluar dari masjid seketika setelah selesai salam dari salat, ia juga tidak lama kemudian kembali lagi, maka apakah ia cukup salat satu rakaat lagi dan melakukan sujud sahwi atau mengerjakan salat lagi yang baru (secara lengkap)?

Jawaban:

Jika dia tidak lama pergi kemudian segera kembali ketika ingat lalu melengkapi salat, maka salatnya ia hukumnya sah dan cukup baginya sujud sahwi setelah salam.

Adapun jika dia telah lama pergi atau telah terkena hadats (najis), maka ia mengulangi salat dari awal. Jika ia terkena hadats, maka wajib baginya berwudu lalu mengulangi salat dari awal.

Penerjemah: Hudzaifah al-Jawi

Posting Komentar untuk "Lupa 1 Rakaat dan Telah Meninggalkan Masjid, Maka Bagaimana?"